Surat wesel adalah ”Syarat yang
memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu
tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang
ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam
perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel.
Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara
pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek
diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di
bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer)
ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis
perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah
transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran
mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang
tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan
pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’:
pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan
mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat
mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena
bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup
untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar
tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
PENGERTIAN INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas
penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
>> MANFAAT INKASO :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
>> MANFAAT INKASO :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
0 komentar:
Posting Komentar