Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik
atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat
untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran
giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu
.
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis
Cek
1. Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau
badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh
jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp
3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka
cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata
"atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di
dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu
jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan
oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah
tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok
kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga
fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang,
misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud
mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei
2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh
tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek
dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya
tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim
menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan
tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.
Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya.
Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang
ada.
Keterangan
yang ada didalam suatu cek :
1. Ada
tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada
tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada nomor
cek
4. Ada
tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada
perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada
jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
0 komentar:
Posting Komentar