Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik
atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat
untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut